Konsep Dasar Mutu
Pelayanan Kebidanan
1. Pengertian
Mutu adalah gambaran total sifat dari suatu produk atau jasa pelayanan
yang berhubungan dengan kemampuan untuk memberikan kebutuhan kepuasan pelanggan
(ASQCWijoyo,1999).
Mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu barang atau jasa yang dihasilkan, didalamnya terkandung sekaligus pengertian akan adanya rasa aman dan terpenuhinya kebutuhan para pengguna barang atau jasa yang dihasilkan tersebut (Din ISO 8402,1986).
Mutu adalah kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan (Crosby, 1984).
Mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu barang atau jasa yang dihasilkan, didalamnya terkandung sekaligus pengertian akan adanya rasa aman dan terpenuhinya kebutuhan para pengguna barang atau jasa yang dihasilkan tersebut (Din ISO 8402,1986).
Mutu adalah kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan (Crosby, 1984).
Mutu adalah kecocokan penggunaan produk
(Fitness for use), untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan. Kecocokan
dari penggunaan tersebut didasarkan atas 5 ciri utama, yaitu:
a. Teknologi: Kekuatan dan
daya tahan .
b. Psikologis: Citra rasa
atau status
c. Waktu: Kehandalan
d. Kontraktual: Adanya
jaminan
e. Etika: Sopan, santun,
ramah atau jujur
Pengertian mutu
dihubungkan dengan karakteristik- karakteristik sbb:
a. Kesesuaian→ memenuhi atau
melebihi standar minimum.
b. Kecocokan→untuk dipakai,
pelaksanaannya semestinya seperti yang dipromosikan.
c. Dapat dipercaya→
mewujudkan fungsi yang diharapkan dalam suasana spesifik pada waktu tertentu.
d. Hasil→ presentase dari
produk pelayanan sesuai dengan spesifikasi pada tiap point evaluasi.
Mutu layanan kesehatan adalah hasil penilaian
out come suatu proses pelayanan yang diberikan bersifat multidimensional dan
subjektif.
Mutu pelayanan kebidanan adalah tingkat kesempurnaan dan
standar yang telah ditetapkan dalam memberikan pelayanan kebidanan untuk
mengurangi tingkat kematian.
Pelayanan
kesehatan yang bermutu adalah
pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan
kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta
penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang ditetapkan.
2.
Persepsi Mutu
Persepsi mutu pelayanan
kesehatan menurut:
a. Konsumen/pasien/masyarakat.
Melihat bahwa pelayanan
kesehatan yang bermutu sebagai pelayanan yang sesuai dengan harapannya baik
yang di nyatakan ataupun yang tersirat seperti keramahan- tamahan, tanggap, dan
kecepatan pelayanan, kemajuan pengobatan, rasa aman, nyaman,dll
b. Pemberi pelayanan:
Mengkaitkan pelayanan kesehatan
yang bermutu dengan tersedianya pelayanan, prosedur kerja (protokol), kebebasan
dalam melakukan pelayanan sesuai teknologi kesehatan mutahir dan kemudian dari
hasil pelayanan kesehatan (out come).
c. Penyandang dana pelayanan
kesehatan (Asuransi):
Menganggap
pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang efektif dan
efisien.
d. Pemilik sarana pelayanan
kesehatan :
Mempunyai persepsi bahwa pelayanan kesehatan yang
bermutu sdadalah pelayanan kesehatan yang menghasilkan pendapatan yang mampu
menutupi biaya operasional dan pemeliharaan, dan dengan tarip pelayanan
kesehatan yang mampu dibayar oleh pasien/konsumen/masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar